KPU Jaktim Siapkan 4.144 Bilik Suara Khusus Penyandang Disabilitas
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jakarta Timur menyiapkan 4.144 bilik suara di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta. Upaya ini dilakukan untuk memfasilitasi warga berkebutuhan khusus dalam menggunakan hak suaranya.
Disiapkan di semua TPS
Ketua KPU Kota Jakarta Timur, Tedy Kurnia mengatakan, penyediaan bilik suara bagi penyandang disabilitas ini sangat penting karena mereka memiliki hak yang sama dengan warga masyarakat lainnya dalam Pemilu.
"Bilik suara bagi penyandang disabilitas lebih lebar dan dilengkapi meja yang lebih rendah," ujarnya, Selasa (26/11)
Pelipatan Surat Suara di Jaktim Ditarget Rampung Pekan IniTedy menjelaskan, tiap tempat pemungutan suara (TPS) ada empat bilik suara. Satu bilik suara akan dikhususkan untuk penyandang disabilitas.
"Total ada 4.144 TPS di Jakarta Timur. Sehingga, satu bilik suara penyandang disabilitas disiapkan di semua TPS itu," terangnya.
Menurutnya, selain menyiapkan bilik khusus, pihaknya juga memberikan kebijakan bagi penyandang disabilitas untuk membawa satu pendamping saat memasuki bilik suara.
"Pendamping ini harus mengisi formulir C pendamping yang disiapkan di setiap TPS. Formulir wajib diisi pendamping sebelum mendampingi pemilih kebutuhan khusus ke bilik suara," ungkapnya.
Ia menambahkan, untuk pendamping bisa berasal dari keluarga atau saudara. Jika tidak ada, penyandang disabilitas akan didampingi petugas KPPS.
"Kami juga sudah melakukan pendataan warga di panti-panti. Bahkan, ada TPS yang memang berlokasi di panti, baik lansia maupun penyandang disabilitas," tandasnya.